Depok – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana. Kasus ini melibatkan pencairan deposito ilegal dan pemberian kredit fiktif yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan OJK. Ketiga tersangka yang terlibat adalah AK (mantan Direktur Utama), MM (Customer Service), dan VAS (Kepala Bagian Operasional).
Berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan lengkap (P.21). Penyidik OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok pada Senin (23/2/2026).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan keterangan tertulis pada Rabu (25/2/2026) terkait kasus ini.
OJK mengungkap dua modus operandi dalam kasus ini. Pertama, pencairan 96 bilyet deposito tanpa sepengetahuan deposan senilai Rp 14.024.517.848,00. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito ilegal, dan menutupi penyalahgunaan dana deposito sebelumnya.
Modus kedua adalah pemberian 660 fasilitas kredit fiktif kepada 646 debitur dengan nilai baki debet mencapai Rp 32.430.827.831,00 per Agustus 2024. Penyimpangan dalam pemberian kredit ini diduga bertujuan untuk menjaga rasio kredit bermasalah (NPL) BPR dan sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Penyidik OJK telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk tanah dan bangunan di Sawangan, Depok, mobil, perhiasan, dan barang bukti lainnya.
OJK menegaskan bahwa proses hukum ini tidak akan mengganggu operasional BPR Panca Dana. Pihak bank juga menunjukkan sikap kooperatif dalam membantu penyidikan.
Penindakan ini dilakukan terhadap oknum pengurus dan pegawai untuk menjaga integritas industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat.
OJK berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menindak tegas setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan.











