Tanah Datar – Sekretaris Karapatan Adat Nagari (KAN) Gurun, H. Mashuri Khatik Mudo Ayat, S.Sos,mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam melakukan transaksi jual beli maupun pagang gadai tanah. Ia menegaskan, seluruh pengurusan administrasi sebaiknya dilakukan melalui KAN Gurun yang sah untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
Mashuri menyebut KAN Gurun tidak pernah mempersulit warga dalam mengurus administrasi jual beli tanah maupun pagang gadai.Namun, setiap proses tetap harus mengikuti ketentuan adat dan aturan hukum yang berlaku, terutama untuk tanah ulayat dan pusako tinggi.
“Jangan sampai masyarakat bertransaksi melalui lembaga yang tidak memiliki kekuatan hukum. Hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merugikan para pihak,” ujar Mashuri,Minggu (19/7/2026).
Ia menjelaskan, kepengurusan KAN Gurun periode 2025-2030 yang dipimpin Dr. H. Febby Dt Bangso Kayo, SH, SST.Par., M.Par. berkomitmen memperbaiki tata kelola administrasi kelembagaan adat. Saat menerima estafet kepengurusan, pihaknya mengaku tidak menerima sejumlah dokumen penting, mulai dari arsip ranji, dokumen jual beli, pagang gadai, hingga data aset nagari.
“kami ingin seluruh administrasi adat tertata dengan baik. Kesalahan masa lalu tidak boleh diteruskan. Semua harus transparan sesuai barih balabeh dalam tambo adat Nagari Gurun,” katanya.
Untuk memperkuat dasar adat di nagari, KAN Gurun juga telah menyusun rancangan Peraturan KAN sebagai pijakan penyusunan Adat Salingka nagari. Dokumen itu sudah diserahkan kepada badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Gurun untuk dibahas bersama Pemerintah Nagari.
Dalam rancangan tersebut,termuat berbagai ketentuan adat,mulai dari penyelesaian penyakit masyarakat,pergaulan,penyalahgunaan narkoba,kejahatan lingkungan,tata cara kematian,ziarah,hingga pelaksanaan alek adat seperti kelahiran,sunatan,pernikahan,dan tradisi lainnya. Aturan itu juga memuat biaya administrasi resmi agar tidak muncul pungutan liar.
Mashuri turut menegaskan bahwa agenda alek Panghulu yang menjadi prioritas kepengurusan telah rampung pada 2026. Ia mengapresiasi panitia yang tetap menjalankan seluruh tahapan meski menghadapi dinamika di lapangan.
Di sisi lain, Mashuri menyinggung adanya perbedaan pandangan antara KAN Gurun dan Pemerintah Nagari dalam sejumlah persoalan. Ia menyebut masih ada urusan pemerintahan nagari yang sedang berproses di aparat penegak hukum dan berharap semua pihak menghormati proses tersebut.
Ia juga mengingatkan warga agar tidak memakai perantara atau calo dalam pengurusan surat tanah.Menurutnya, transaksi harus dipastikan melalui KAN Gurun yang resmi agar tidak memunculkan sengketa maupun dugaan tindak pidana.
“Pastikan transaksi dilakukan melalui lembaga yang sah. Jangan sampai sertifikat tidak bisa diterbitkan di BPN karena proses administrasinya tidak sesuai ketentuan. Masyarakat harus teliti sebelum melakukan jual beli tanah,” tegasnya.
Mashuri menambahkan, KAN Gurun yang dipimpinnya tetap berkantor di Balairung Adat sesuai kesepakatan penggunaan gedung hingga 2030. Ia berharap seluruh unsur masyarakat menjaga persatuan dan mengedepankan musyawarah demi menjaga marwah serta ketenteraman Nagari Gurun.











