Pasaman Barat – Kepolisian Sektor (Polsek) Pasaman memilih menempuh jalur mediasi dalam menangani kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan dua warga berinisial TR (28) dan DR (26) di objek wisata Pohon Seribu, Pantai Sasak. Meski sempat diamankan petugas, kedua pelaku akhirnya dibebaskan setelah pihak keluarga mengajukan permohonan damai.

Kapolsek Pasaman, AKP Bermana Manda, mengungkapkan bahwa kedua pelaku sebelumnya tertangkap tangan oleh Tim Opsnal saat memungut retribusi paksa kepada wisatawan. Pelaku mematok tarif sepihak sebesar Rp25.000 untuk mobil dan Rp5.000 untuk sepeda motor. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa kotak kardus berisi uang tunai Rp12.000.

Sebagai syarat perdamaian, polisi mewajibkan kedua pelaku menandatangani surat pernyataan di atas meterai. Proses ini turut disaksikan oleh perangkat desa setempat guna memberikan efek jera.

“kami mewajibkan kedua pelaku menandatangani surat pernyataan di atas meterai dengan disaksikan perangkat desa setempat sebagai bentuk efek jera,” ujar Bermana,Selasa (7/7/2026).

Meski kasus ini tidak berlanjut ke meja hijau, polisi memberikan peringatan keras. Bermana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kedua kalinya jika aksi serupa kembali terjadi.

“Jika mengulangi perbuatannya,kami akan tindak tegas sesuai Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Guna mencegah kejadian serupa, kepolisian kini memperketat koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan nagari untuk meningkatkan pengawasan di area wisata. Langkah ini diambil demi menjaga kenyamanan pengunjung serta melindungi citra Pantai Sasak sebagai destinasi unggulan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aksi premanisme di kawasan wisata demi menjamin keamanan dan ketertiban bersama.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.