Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi mengamankan 166.466,02 hektare lahan sawah dari ancaman alih fungsi. Langkah strategis ini menjadikan Sumbar sebagai provinsi pertama di indonesia yang menuntaskan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai regulasi terbaru pemerintah pusat.

Luas lahan yang ditetapkan tersebut mencakup 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di seluruh wilayah Sumbar. Capaian ini melampaui target nasional yang dipatok sebesar 87 persen. Kesepakatan tersebut ditandatangani bersama oleh Pemprov Sumbar dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Auditorium Gubernuran, Rabu (8/7/2026).

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, memberikan apresiasi atas gerak cepat Pemprov Sumbar. Menurutnya, langkah ini menjadi fondasi krusial dalam menyukseskan program swasembada pangan nasional yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden.

“Kami berharap pemerintah kabupaten dan kota segera menetapkan SK LP2B, kemudian mengintegrasikannya ke dalam RTRW dan RDTR sehingga perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar Suyus.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan komitmen jangka panjang untuk menjaga ketahanan pangan bagi generasi mendatang. Ia menyebut kebijakan ini sebagai tameng untuk mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

“Kesepakatan ini adalah komitmen nyata untuk melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali, memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian, sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat hari ini maupun generasi mendatang,” tegas Mahyeldi.

Kepala Dinas Bina Marga,Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar,Armizoprades,menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari proses panjang. Tahapan tersebut meliputi penyamaan basis data LBS hingga pembentukan klaster percepatan di tingkat daerah.

Sebagai langkah tindak lanjut, Gubernur Mahyeldi telah menyerahkan usulan data LP2B tersebut kepada Menteri ATR/BPN. Selain itu,ia menginstruksikan pemerintah daerah yang belum mencapai target maksimal untuk segera menyempurnakan data sebelum masa verifikasi pusat berakhir.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.