Timor Tengah Utara – Wafatnya dokter Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, yang diduga dipicu tekanan, ancaman, dan intimidasi dari tiga anggota DPRD, memunculkan sorotan lebih luas terhadap etika pejabat publik.Peristiwa ini dinilai bukan lagi sekadar persoalan pribadi, melainkan cerminan adanya masalah serius dalam relasi kekuasaan dan profesionalisme di lingkungan pemerintahan.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Prof. Djohermansyah Djohan,menilai keterlibatan anggota DPRD dalam keputusan medis merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
“Anggota DPRD tidak boleh merasa sebagai penguasa. Mereka adalah wakil rakyat yang terhormat (honorable persons), bukan pihak yang dapat memaksa tenaga kesehatan menjalankan tindakan yang bertentangan dengan pertimbangan profesional,” ujar Djohermansyah.
Informasi yang beredar menyebutkan, keluarga pasien yang memiliki hubungan dengan salah seorang anggota DPRD mendesak dokter Icha agar segera memberikan obat antibisa ular. Namun, dokter menilai berdasarkan observasi dan pertimbangan medis bahwa tindakan itu belum diperlukan. Perbedaan pandangan profesional itu kemudian disebut berujung pada tekanan verbal yang diduga membuat dokter Icha mengalami depresi berat hingga mengakhiri hidupnya.
Djohermansyah mengatakan,jika rangkaian fakta itu terbukti,maka kasus tersebut tidak hanya menjadi pelanggaran etika,tetapi juga bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.
Ia menilai, kasus di TTU kemungkinan hanya bagian kecil dari persoalan yang lebih luas. Menurut dia,perilaku arogan pejabat masih kerap muncul dalam praktik pemerintahan,baik di daerah maupun di tingkat pusat.Bentuknya beragam, mulai dari memaki bawahan, mengancam aparat, memaksakan kehendak, mengintervensi proses profesional, hingga menggunakan jabatan untuk menekan pihak lain.
“Budaya merasa paling berkuasa masih hidup di sebagian birokrasi dan lembaga politik kita. Jabatan sering dipersepsikan sebagai alat untuk memerintah semua orang, bukan amanah untuk melayani masyarakat,” kata dia.
Karena itu, mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tersebut menilai pembenahan tidak cukup dilakukan lewat sanksi bagi pelaku. Sistem yang melahirkan perilaku semacam itu juga, menurut dia, harus diubah.
Ia mengusulkan partai politik memperketat rekrutmen calon anggota DPRD. Seleksi, kata dia, tidak cukup bertumpu pada popularitas dan kekuatan finansial, tetapi juga harus mempertimbangkan integritas, tingkat pendidikan, rekam jejak pengabdian kepada masyarakat, pengalaman berorganisasi, dan kematangan kepemimpinan.
selain itu, sistem pemilu legislatif juga perlu dievaluasi. djohermansyah menilai sistem proporsional terbuka mendorong persaingan personal yang mahal dan pragmatis sehingga kualitas kader kerap terabaikan.
“Saya mengusulkan sistem proporsional tertutup yang didahului primary election secara demokratis di internal partai. Dengan begitu masyarakat tetap memperoleh calon-calon terbaik, sementara partai didorong melakukan kaderisasi secara serius,” ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan itu membutuhkan revisi terhadap Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilu.
Lebih jauh, Djohermansyah juga mendorong lahirnya Undang-Undang Etika penyelenggara Pemerintahan. Selama ini, pelanggaran etika pejabat hanya diatur secara parsial melalui kode etik masing-masing lembaga sehingga daya ikatnya dinilai lemah.
“Sudah saatnya Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur standar etika seluruh penyelenggara pemerintahan. Perkataan, perbuatan, maupun tindakan pejabat yang merendahkan martabat publik, menyalahgunakan jabatan, atau mengintimidasi warga harus dilarang secara tegas dan disertai sanksi yang jelas,” tegasnya.
Ia juga meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara segera memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan tiga anggota DPRD tersebut secara transparan dan objektif. Keluarga dokter Icha maupun warga diminta mengajukan laporan pengaduan ke Badan Kehormatan Dewan.
“Badan Kehormatan tidak boleh membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif hanya dapat dipulihkan apabila pelanggaran etik diproses secara terbuka dan diberikan sanksi yang setimpal,” katanya.
Djohermansyah menegaskan, demokrasi tidak hanya membutuhkan pejabat yang cerdas, tetapi juga yang beradab. Jabatan publik, menurut dia, bukan simbol kekuasaan, melainkan amanah untuk melayani masyarakat dengan rendah hati.
“Rakyat memilih wakilnya untuk memperjuangkan kepentingan publik, bukan untuk mempertontonkan arogansi kekuasaan. DPRD harus kembali menjadi lembaga yang terhormat karena perilaku anggotanya juga terhormat. Jangan lagi ada anggota DPRD yang bertindak seolah-olah lebih tinggi daripada hukum dan etika,” ujar Djohermansyah Djohan.











