Jakarta – Pemerintah memastikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh pada tahun 2026 tidak akan dipangkas. Keputusan ini diambil di tengah kebijakan penurunan alokasi TKD ke sejumlah daerah lain.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui usulan pembatalan pemangkasan anggaran TKD Aceh.
"Setahu saya waktu rapat kemarin di hari Sabtu dengan satgas dan pemerintah, Pak Presiden melalui Pak Dasco dan Pak Purbaya, menyampaikan untuk TKD-nya (Aceh) disamakan seperti yang tahun 2025," ujar Tito di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Tito menambahkan, pemerintah akan mengusulkan keringanan serupa bagi Sumatera Barat dan Sumatera Utara, dua daerah lain yang juga terdampak bencana.
Sebelumnya, dana transfer ke Aceh pada tahun 2026 direncanakan mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025. Namun, dengan adanya keputusan ini, jumlahnya akan dikembalikan seperti semula.
"Sementara (Sumatera Utara dan Sumatera Barat) saya belum mendapatkan kabar, tapi kami akan usulkan. Kalau saya, akan mengusulkan," kata Tito.
Tito, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, belum merinci kapan usulan tersebut akan disampaikan.
Namun, ia berpendapat bahwa anggaran TKD untuk Sumatera Utara dan Sumatera Barat juga seharusnya dikembalikan seperti tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menyampaikan rencana untuk tidak memangkas dana transfer Aceh dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana di Aceh, Selasa (30/12/2025).
Purbaya menyatakan akan mengembalikan dana transfer Aceh yang sebelumnya diturunkan sebesar Rp 1,6 triliun.
Ia juga membenarkan bahwa alokasi TKD, khususnya dana alokasi khusus (DAK) Aceh tahun depan, mengalami penurunan dibandingkan tahun ini.











