Padang – Polresta Padang menangkap seorang pemuda berinisial R (21) yang diduga mencuri di rumah kontrakan kawasan Kuranji. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim di sebuah bengkel di Jalan Pasar Ambacang,Kecamatan Kuranji,pada Jumat (26/6/2026) dini hari,dalam pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, mengatakan kasus ini berawal dari laporan pencurian di rumah kontrakan di Jalan Kabun Raya, Kelurahan Pasar Ambacang, yang terjadi pada 27 Mei 2026.
“Pelaku kami amankan setelah melakukan penyelidikan intensif atas laporan korban,” kata Yasin, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Yasin, pencurian itu terjadi saat korban tertidur dengan ponsel Realme 9 PRO+ berada di samping tempat tidur. Saat terbangun, korban mendapati lemari pakaiannya sudah berantakan.
Dari rumah tersebut, ponsel dan dua tas jinjing berisi perhiasan kalung emas milik korban raib. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp71 juta.
Dalam pemeriksaan, R mengakui perbuatannya. Ia juga menyebut aksinya dilakukan bersama seorang rekannya berinisial K.
Namun, polisi belum berhenti di situ. Yasin menegaskan pihaknya masih memburu K yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Terkait barang yang diambil, R mengaku hanya membawa ponsel dan uang tunai Rp400 ribu. ia juga membantah ikut mengambil kalung emas milik korban.
Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi, antara lain satu unit ponsel, dua tas jinjing, dan satu dompet kecil.
Saat ini, R ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.











