Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh memberlakukan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Nyepi dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H, dengan tujuan menjaga optimalisasi pelayanan publik.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menerbitkan surat edaran resmi nomor 100.3.4.3/7/ED/WK-PYK/2026 terkait penyesuaian sistem kerja ASN, yang mengatur fleksibilitas lokasi dan waktu kerja.
Kepala Bagian Organisasi Setdako Payakumbuh, David Bachri, menjelaskan bahwa kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, untuk mendukung kelancaran layanan pemerintahan selama libur.
Penyesuaian tugas dibagi menjadi dua periode, yaitu 16-17 Maret 2026 sebelum libur Nyepi, dan 25-27 Maret 2026 setelah Idul Fitri, di mana perangkat daerah diberikan keleluasaan mengatur tugas ASN secara fleksibel.
Pemerintah Kota Payakumbuh menetapkan minimal 20% ASN tetap hadir di kantor untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.
Kepala perangkat daerah wajib menyampaikan surat tugas ASN yang bertugas di kantor kepada Wali Kota melalui BKPSDM, dengan salinan ditembuskan ke Dinas Kominfo untuk presensi di aplikasi e-kinerja.
ASN yang melaksanakan WFA wajib melaporkan aktivitas kerja harian melalui e-kinerja, dilengkapi dengan data pendukung.
"Jika laporan diinput di luar hari tugas, sistem menolak dan kehadiran dianggap tidak tercatat," terang David.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang memberikan pelayanan publik esensial, di mana petugas pelayanan langsung tetap wajib bekerja seperti biasa.
Layanan yang dimaksud antara lain RSUD, puskesmas, MPP, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Damkar, serta Dinas Perhubungan.
Pemerintah Daerah berkomitmen menjaga kualitas pelayanan selama penyesuaian kerja.
"Kami berharap seluruh perangkat daerah memastikan pelayanan berjalan sesuai standar, termasuk membuka kanal pengaduan dan memberi informasi jelas jika ada perubahan jadwal," kata David.
Seluruh ASN diingatkan untuk menjaga integritas selama libur.
"Pesan Pak Wali Kota, ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi," pungkasnya.











