Pasaman Barat – Polisi menangkap RE (43), pria yang diduga mencuri sepeda motor milik ibunya sendiri di pasaman Baru, Kecamatan Pasaman, setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah rekannya. penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat pada Selasa (26/5/2026) malam tanpa adanya perlawanan dari tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang masuk ke polisi pada 10 Mei 2026. Dari laporan itu, penyidik menelusuri jejak RE hingga menemukan keberadaannya di wilayah Batang Tian, Nagari Lingkuang Aua.

Kasat reskrim polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan RE diduga membawa kabur satu unit Honda Stylo warna krem milik ibunya, Asnam, dari rumah keluarga mereka. Peristiwa itu disebut terjadi pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku diduga melakukan pencurian sepeda motor milik orang tuanya di kediaman mereka di Pasaman Baru pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar Agung mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RE mengambil kunci remot cadangan yang disimpan di kamar adiknya. Setelah itu, ia langsung membawa motor yang terparkir di teras rumah.

Polisi juga menemukan motor tersebut sudah digadaikan oleh tersangka kepada seseorang di Batang Tian dengan nilai Rp5 juta.

Saat petugas memburu keberadaannya, RE diketahui berada di rumah seorang rekannya. Ketika didatangi,pelaku sempat bersembunyi di area gelap di sekitar rumah temannya untuk menghindari petugas.

“Pelaku sempat bersembunyi di area gelap di sekitar rumah temannya untuk menghindari petugas. Namun, tim berhasil meringkusnya tanpa perlawanan,” kata Agung.

Kepada penyidik, RE mengaku nekat mencuri karena sakit hati tidak diberi uang oleh orang tuanya. Uang hasil gadai motor itu, katanya, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Penyidik juga mengungkap RE bukan kali pertama berhadapan dengan kasus serupa. Ia tercatat sudah empat kali melakukan perbuatan yang sama terhadap keluarganya, namun sebelumnya tidak dilaporkan ke polisi.

Kini, tersangka bersama barang bukti satu unit Honda Stylo diamankan di Mapolres pasaman Barat. RE dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 481 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *