Tanah Datar – Pengukuhan organisasi Kerapatan Adat Luak Nan Tuo (SAKATO) menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk memperkuat peran lembaga adat dalam menuntaskan berbagai persoalan sosial. Kehadiran organisasi ini diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam membentengi generasi muda dari perilaku menyimpang sekaligus menyelesaikan sengketa agraria yang kian kompleks.
Wakil Bupati Tanah Datar menegaskan bahwa pemangku adat memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga tatanan sosial di tengah arus modernisasi. Ia menyoroti sejumlah isu krusial yang memerlukan penanganan serius, mulai dari sengketa tanah ulayat, praktik jual beli tanah, hingga maraknya kenakalan remaja.
“Isu tanah ulayat, jual beli tanah, pagang gadai, penyakit sosial, kenakalan remaja, hingga penyimpangan perilaku harus menjadi perhatian bersama,” ujar Wakil Bupati saat menghadiri pengukuhan SAKATO di Tabek Balairung sari, Kecamatan Pariangan, Kamis (9/7/2026).
Dalam prosesi tersebut, Nazarudin, SH, Datuak Rajo Mangkuto dari Nagari Pitalah resmi didapuk sebagai Ketua SAKATO. Sementara itu, posisi Ketua Dewan Pembina dipercayakan kepada Dr. H. Febby Dt Bangso Kayo, SH, S.ST.par., M.Par., QRGP, CFA, yang juga menjabat sebagai Ketua KAN Gurun.
SAKATO dirancang sebagai wadah strategis yang memiliki mandat khusus untuk memberikan advokasi terkait persoalan adat, sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam melestarikan nilai-nilai budaya di wilayah Luak Nan Tuo.
Senada dengan hal tersebut, Ketua LKAAM Tanah Datar, H. Arseno Dt Indomo, mengajak seluruh penghulu dan ninik mamak untuk mempererat komitmen dalam menjaga tanah ulayat. ia menekankan pentingnya mempertahankan sako dan pusako sebagai warisan luhur Minangkabau agar tidak tergerus zaman.
Acara pengukuhan ini turut dihadiri oleh jajaran LKAAM, Bundo Kanduang, Camat Pariangan, serta sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah kabupaten Tanah Datar. Kehadiran berbagai elemen ini mencerminkan sinergi kolektif dalam menjaga marwah adat di wilayah tersebut.











