Padang – Polda Sumatera Barat mulai mengusut dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Unit Pembangkitan (UPB) Ombilin periode 2020-2023 yang menyeret tiga perusahaan penyedia. langkah tegas ini diambil sebagai respons atas arahan Presiden terkait pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi nasional.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pihak yang mengganggu stabilitas sektor vital.
“Menindaklanjuti arahan tegas Presiden terkait pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi, Polri berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Setiap dugaan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor vital ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan,” ujar Susmelawati, jumat (10/7/2026).
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, merinci bahwa penyelidikan difokuskan pada CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT NCI dan PT NAL.Pihaknya kini tengah mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait dugaan tindak pidana dalam perjanjian jual beli tersebut.
“Fokus pemeriksaan mengarah pada tiga penyedia, yakni CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT NCI dan PT NAL,” kata Muhardi.
Pengusutan kasus ini didasarkan pada dua bukti utama, yakni laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024 dan laporan masyarakat yang diterima pada 31 Maret 2026. Penyelidikan di tingkat daerah ini juga berjalan beriringan dengan upaya Kortas Tipidkor Mabes Polri yang tengah mendalami dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara yang berdampak pada gangguan listrik di Sumatera.
Saat ini, tim penyidik Polda Sumbar terus bekerja maraton dengan memeriksa sejumlah saksi kunci dan mengumpulkan dokumen pendukung. Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan akuntabel.
“Ke depan, kami akan terus mengumpulkan dokumen pendukung secara komprehensif dan memeriksa saksi-saksi kunci lainnya. Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media,” pungkas Muhardi.











