Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta Advokat Hotman Paris Hutapea memberi klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung. PWI menilai ucapan tersebut berpotensi merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan dapat mencederai kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, kerja jurnalistik tidak bisa dipisahkan dari aktivitas bertanya kepada narasumber. Menurut dia,pertanyaan wartawan merupakan bagian dari upaya memenuhi hak publik atas informasi.Karena itu, ia menegaskan, setiap narasumber memang berhak menjawab atau memilih tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, menurut dia, hak itu tetap harus dijalankan dengan etika dan sikap saling menghormati.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/07/2026).
PWI Pusat, kata dia, tidak mempermasalahkan pembelaan hukum yang dilakukan advokat terhadap kliennya. tetapi, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.Akhmad Munir juga menekankan, advokat dan wartawan memiliki peran penting dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Karena itu,ia menilai kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
Dalam kaitan itu, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik dan menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan, sekaligus membangun iklim demokrasi yang sehat.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain.Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.
PWI Pusat juga mengingatkan wartawan di seluruh Indonesia agar tetap bekerja secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi ini menegaskan akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan bagi wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.
Lebih jauh, PWI Pusat mengajak organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Perbedaan pendapat, menurut PWI, merupakan bagian dari demokrasi, tetapi penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi syarat penting bagi terjaganya kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut,melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir.
PWI Pusat menegaskan akan tetap berada di garis depan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.











