Padang – Keputusan Kejaksaan Negeri Padang untuk mengalihkan penahanan tersangka dugaan korupsi Beny Saswin Nasrun (BSN) memicu beragam tanggapan dari berbagai kalangan.Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menegaskan bahwa pengajuan penjaminan terhadap BSN merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dijalankan oleh komisinya. Namun, praktisi hukum Mardefni mengingatkan agar proses hukum tetap berjalan tanpa adanya intervensi.
Hinca menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI bertanggung jawab mengawasi penegakan hukum dan menerima pengaduan masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum. Saat berkunjung ke rumah BSN di Padang pada Jumat (24/7/2026), ia menyatakan keseriusannya dalam melakukan pengawasan, termasuk kasus-kasus di Sumatera Barat.
Menurut Hinca, setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan. Ia juga menyebut telah mempelajari dokumen perkara setelah menerima laporan dari kuasa hukum BSN. “Kalau saya hanya bermain politik, ngapain saya datang ke sini? Semua warga negara punya hak memperoleh keadilan,” ujarnya.
Hinca menilai kasus ini berkaitan dengan restrukturisasi kredit di Bank BNI selama pandemi COVID-19 yang sudah dilunasi oleh BSN. Ia menekankan bahwa dalam tindak pidana korupsi harus ada pihak yang dirugikan secara nyata. “ini hanya soal restrukturisasi kredit karena pandemi dan sudah lunas,” jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, Hinca mengajukan permohonan agar penahanan BSN dialihkan sehingga ia bisa menjalani proses hukum tanpa harus berada di rumah tahanan negara (rutan). Meski demikian,ia menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa untuk melanjutkan perkara dan meminta agar kasus ini didalami lebih jauh. “Langkah ini bukan untuk menghentikan proses hukum karena pembuktian tetap menjadi kewenangan pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, praktisi hukum Mardefni memberikan pandangan berbeda terkait keputusan tersebut. Ia khawatir langkah pengalihan penahanan dapat menimbulkan persepsi negatif masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Yang dialihkan adalah tersangka kasus korupsi yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang selama beberapa bulan sebelum akhirnya ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung,” kata Mardefni pada Sabtu (25/7/2026).
Mardefni menilai keputusan itu bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana dan seharusnya proses penangkapan disertai konsistensi dalam penyidikan hingga putusan akhir perkara diperoleh.
Ia juga mengkritik keterlibatan anggota Komisi III DPR RI secara langsung dalam upaya jaminan bagi tersangka tersebut dan menyarankan agar fungsi pengawasan dijalankan tanpa ikut campur langsung dalam proses penyidikan atau peradilan.
Selain itu, jika alasan pengalihan didasarkan pada kondisi kesehatan tersangka, menurut mardefni terdapat mekanisme pembantaran sesuai prosedur yang dapat ditempuh tanpa harus mengganti status tahanannya secara permanen.
“Biarkan penyidikan berjalan sampai ada kepastian hukum. Jika memang perkara ini bersifat perdata maka hakim akan membebaskan terdakwa; jika terbukti pidana maka hakim akan menjatuhkan hukuman berdasarkan fakta persidangan,” tegasnya lagi.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Beny Saswin Nasrun masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri Padang dengan hasil akhir terkait unsur pidana akan diputuskan melalui persidangan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.











