Padang – Pemerintah kota padang menghapus seluruh denda retribusi bagi pedagang yang menunggak selama dua hingga tiga tahun terakhir di Pasar raya dan Pasar Satelit. Kebijakan ini hanya mewajibkan pedagang membayar retribusi pokok tanpa harus melunasi denda akumulatif,sebagai bagian dari program insentif ekonomi menyambut Hari Jadi Kota (HJK) ke-357 pada Agustus mendatang.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, menjelaskan bahwa penghapusan denda bertujuan meringankan beban finansial para pedagang sekaligus meningkatkan tata kelola retribusi pasar secara optimal. “Bagi pedagang yang menunggak retribusi dua hingga tiga tahun lalu, cukup membayar retribusi pokoknya saja, sedangkan seluruh denda kami hapuskan,” ujarnya di Padang, jumat (24/7/2026).Selain itu, Pemko Padang juga meluncurkan program diskon bertajuk Padang Great Sale. Program ini melibatkan berbagai pelaku usaha mulai dari penyedia transportasi daring seperti Grab, Gojek, dan Maxim hingga pusat perbelanjaan modern seperti Suzuya, Ramayana, dan Basko Grand Mall. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat umum menikmati beragam penawaran harga menarik selama perayaan HJK.
Fizlan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan promo tersebut secara maksimal agar semarak Hari Jadi Kota Padang ke-357 dapat dirasakan oleh seluruh warga kota. “Kami berharap semangat dan kemeriahan HJK kali ini benar-benar terasa oleh semua lapisan masyarakat,” tutupnya.









