Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kelonggaran bagi wajib pajak di tengah masa transisi penggunaan sistem Coretax.

Selain mengundur tenggat waktu, DJP juga menghapus seluruh sanksi administratif bagi wajib pajak yang melaporkan SPT selama masa perpanjangan tersebut. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda maupun bunga yang seharusnya dikenakan setelah batas waktu normal berakhir pada 31 Maret 2026.

Penghapusan sanksi ini berlaku khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan penyampaian SPT PPh tahun pajak 2025, pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025, serta pelunasan kekurangan pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT yang mendapatkan perpanjangan jangka waktu.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai respons atas kendala teknis yang terjadi pada sistem Coretax. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa sistem tersebut masih mengalami gangguan yang menyulitkan masyarakat dalam proses pelaporan.

Purbaya bahkan sempat merasakan langsung kendala tersebut saat mencoba mengakses sistem. Ia mengungkapkan bahwa sistem sempat mengalami pemuatan berulang kali sebelum akhirnya berhasil diakses.

Menurut Purbaya, permasalahan pada sistem Coretax dipicu oleh kendala desain serta adanya indikasi pihak tertentu yang memanfaatkan celah dalam sistem tersebut. Perpanjangan waktu ini diharapkan memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya tanpa terbebani sanksi akibat kendala teknis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *