Lima Puluh Kota – Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota turun tangan menengahi konflik antara masyarakat yang mengatasnamakan anak nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, dengan Wali Nagari setempat, Isral.

Konflik ini memuncak pada aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat di halaman kantor wali nagari pada Rabu (15/4/2026). Massa menuntut agar wali nagari mundur dari jabatannya.

dalam aksi yang berlangsung damai tersebut, para pengunjuk rasa membentangkan spanduk yang memuat tujuh poin dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh wali nagari.

Poin-poin tersebut meliputi maladministrasi pembentukan KAN, HPL & SR, penyalahgunaan pernag Tanah Ulayat, penyalahgunaan Pernag Pemandian Batang Tabik, kebocoran BumNag, kebocoran anggaran pembangunan fisik nagari, kebocoran anggaran transport dan tunjangan, serta pelanggaran UU, aturan, dan kebijakan.

Di tengah aksi yang mulai memanas,Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Inspektorat Daerah memberikan jawaban resmi. Inspektur Daerah, Irwandi, mengonfirmasi bahwa audit investigasi terhadap objek yang diadukan telah rampung.

Namun, Irwandi menjelaskan bahwa dokumen audit bersifat rahasia dan tidak dapat diberikan secara utuh kepada publik, mengacu pada Pasal 17 UU no. 14 Tahun 200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *