Payakumbuh – Kejaksaan Negeri Payakumbuh tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan tanah senilai puluhan miliar rupiah di kawasan Koto Nan Ampek, Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh barat.

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022. Tim Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan telah meminta keterangan dari puluhan orang dari unsur pemerintahan, swasta, dan masyarakat.

Pihak kejaksaan menyatakan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh melalui Kasi Pidsus dan Kasi Intel.

“Kami memang sedang melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum di kelurahan Pakan Sinayan,” ujar Kasi Pidsus.

Penyelidikan ini telah berjalan selama dua minggu. Puluhan pihak telah dimintai keterangan untuk klarifikasi.

Pihak yang dimintai keterangan meliputi unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Tim Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJOP), Tim Pengadaan, serta masyarakat.

Nilai pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 41 miliar.

“Nilai pengadaan tanah sekitar Rp 41 miliar lebih. Kami terus bergerak cepat dan sudah cukup banyak pihak yang dimintai keterangan. Kami masih terus mengumpulkan fakta-fakta,” jelasnya.

Terkait perkembangan lebih lanjut, Kasi Pidsus meminta untuk menunggu informasi berikutnya.

“Nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *