Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi setelah antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU dinilai mengganggu aktivitas warga dan menggerus roda ekonomi daerah. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menegaskan pengendalian harus berjalan efektif, terukur, dan terpadu agar solar serta pertalite benar-benar sampai ke sasaran.
Mahyeldi menyampaikan hal itu saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) di Auditorium Gubernuran, Kamis (4/6/2026). Rapat tersebut dihadiri bupati dan wali kota se-Sumbar, unsur Forkopimda, kepala OPD terkait, serta perwakilan Pertamina dan hiswana Migas.
“Dari pendalaman bersama berbagai pihak, salah satu penyebab utama kelangkaan solar bersubsidi adalah penyalahgunaan distribusi BBM untuk kegiatan tambang ilegal. Karena itu, pengawasan harus diperkuat agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran,” ujar Mahyeldi.
Ia menekankan, pengawasan distribusi BBM subsidi tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Menurut dia, pemerintah daerah, Forkopimda, TNI, Polri, pemerintah provinsi, dan instansi vertikal harus bergerak dalam satu pola kerja sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Untuk memperkuat pengawasan di daerah,Mahyeldi mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota membentuk Satuan Tugas (satgas) Pengendalian dan Pengawasan BBM subsidi. Ia juga meminta satgas itu mendapat dukungan anggaran yang memadai serta menyampaikan laporan berkala kepada Pemerintah Provinsi Sumbar.
Mahyeldi turut mengingatkan bahwa sejak 1 April 2026 pemerintah menerapkan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari. Kebijakan itu,kata dia,dibuat untuk menjaga ketersediaan pasokan dan pemerataan distribusi BBM subsidi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Herianto, mengatakan antrean panjang BBM subsidi sudah berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat dan pergerakan ekonomi daerah.
Ia menjelaskan, di lapangan masih ditemukan beragam modus penyalahgunaan BBM subsidi. Di antaranya penggunaan kendaraan tua yang dimodifikasi, tangki kendaraan diperbesar untuk menambah kapasitas, barcode yang sesuai nomor polisi tetapi tidak disertai dokumen kendaraan sah, hingga kendaraan tanpa mesin yang ditarik kendaraan lain untuk menghindari identifikasi petugas.
Helmi menyebut Pemerintah Provinsi Sumbar bersama instansi terkait telah membentuk Satgas Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT, JBKP, dan LPG 3 kilogram. satgas itu secara rutin melakukan inspeksi mendadak dan pengawasan di SPBU untuk memastikan energi bersubsidi disalurkan sesuai aturan.
Pengawasan juga diperkuat lewat kerja sama Polda Sumbar, Pertamina Patra Niaga, dan Hiswana Migas. Langkah yang dilakukan meliputi pengawasan rutin di SPBU, penguatan digitalisasi sistem distribusi BBM subsidi, serta penandatanganan pakta integritas oleh pengusaha SPBU dan agen LPG sebagai komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Dalam rapat itu, Helmi juga memaparkan penurunan kuota BBM subsidi nasional pada 2026.Kuota Pertalite nasional turun 6,28 persen menjadi 29,27 juta kiloliter,sedangkan kuota Solar turun 1,32 persen menjadi 18,64 juta kiloliter.
Untuk Sumbar, alokasi kuota tahun 2026 ditetapkan sebesar 558.488 kiloliter Solar dan 704.919 kiloliter Pertalite. Khusus Solar, angka itu turun sekitar 1,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Barat menandatangani kesepakatan bersama untuk menjalankan pengendalian dan pengawasan pendistribusian JBT dan JBKP di wilayah masing-masing. Para kepala daerah juga menyatakan siap menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 1/INST-2026 tertanggal 4 Juni 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian JBT dan JBKP.
Pemerintah Provinsi Sumbar berharap komitmen bersama itu membuat distribusi BBM subsidi berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan berkelanjutan, sekaligus menekan berbagai bentuk penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.











