Pesisir Selatan – Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan memastikan akan mengawasi ketat pengelolaan dana hibah yang diterima organisasi kemasyarakatan,kepemudaan,dan olahraga. Langkah ini ditempuh untuk memastikan dana yang bersumber dari keuangan negara itu digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, S.H., M.H., mengatakan hibah merupakan bantuan pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan. Karena berasal dari APBN maupun APBD, setiap penggunaannya harus mengikuti ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD.

Ia menjelaskan, kejaksaan memiliki kewenangan dalam upaya pencegahan korupsi, nepotisme, dan kolusi. Melalui Bidang Intelijen, kejaksaan dapat memberikan penyuluhan dan penerangan hukum sebagai langkah pencegahan.

Selain itu,Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga bisa memberi pendampingan hukum dalam pengelolaan dana hibah oleh organisasi kemasyarakatan,kepemudaan,dan olahraga.

“Kejaksaan selalu mengutamakan upaya pencegahan untuk memitigasi risiko terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara,” ujar Mohd. Radyan.

Meski mengedepankan pencegahan,ia menegaskan kejaksaan tetap akan mengambil langkah tegas jika menemukan penyimpangan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukan.

Menurut dia, pelanggaran semacam itu dapat masuk ranah tindak pidana korupsi karena dana hibah berasal dari keuangan negara.

“apabila ada penyimpangan penggunaan dana hibah yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, dan olahraga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan NPHD, maka kami akan menindak secara tegas karena penyimpangan tersebut dapat merugikan keuangan negara yang termasuk dalam tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *