Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap AP (40) seusai diduga mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik ibu kandungnya sendiri, Zuliani, di Kota Padang.Aksi itu terungkap setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (6/5/2026) pagi di rumah korban di Jalan Gunung Semeru Raya, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara. Saat kejadian, Zuliani sedang pergi ke masjid untuk salat Subuh.
Sekitar pukul 05.22 WIB, korban pulang ke rumah dan mendapati pintu kamarnya terbuka. setelah diperiksa, kotak penyimpanan barang berharganya sudah raib.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan isi kotak tersebut berupa tiga cincin emas seberat 7,5 gram, uang tunai Rp3 juta, serta sejumlah dokumen penting. Dari kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.
Merasa menjadi korban pencurian, Zuliani kemudian melapor ke polresta Padang. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/438/V/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 13 Mei 2026.
Berbekal laporan tersebut, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Dari pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi, polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada AP.
Hasil penelusuran polisi justru mengarah pada anak kandung korban itu sendiri. Setelah identitas pelaku terkuak, petugas mencari keberadaannya dan mendapatkan informasi bahwa AP bersembunyi di rumah temannya di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Tim Klewang kemudian melakukan penyergapan pada Rabu (13/5/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB. AP ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan satu brankas kayu berwarna cokelat yang diduga dipakai untuk menyimpan hasil curian.
“Saat diinterogasi petugas, tersangka akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Markas Polresta padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Muhammad Yasin, Kamis (14/5/2026) malam.
AP kini ditahan dan dijerat dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga. Ia dikenakan Pasal 476 juncto Pasal 481 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.











