Lubuk Basung – Pemerintah Kabupaten Agam mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang pedoman Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) untuk menyesuaikan aturan daerah dengan Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. Kebijakan ini sekaligus diarahkan untuk memperkuat tata kelola ekonomi di tingkat nagari dan mendorong BUMNag berstatus badan hukum formal.

Bupati Agam Benni Warlis menyampaikan nota jawaban atas rancangan pencabutan perda itu dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Agam, Selasa (26/5). Ia menilai penyesuaian regulasi penting agar kelembagaan, tata kelola, dan kedudukan hukum BUMNag bisa dibenahi.

“Perubahan itu mencakup aspek kelembagaan, tata kelola, hingga status hukum BUMNag sebagai badan hukum formal,” ujar Benni.

berdasarkan data pemerintah daerah hingga 2026, Kabupaten Agam memiliki 90 BUMNag dan 15 BUMNag bersama. Dari hasil evaluasi, 66 unit tercatat aktif, 13 kurang aktif, dan 11 lainnya tidak beroperasi.

Menanggapi masukan sejumlah fraksi DPRD yang mengusulkan pembubaran BUMNag tidak aktif, Benni menegaskan bahwa aturan nasional tidak membenarkan pembubaran sepihak terhadap BUMNag yang sudah berbadan hukum. Karena itu, pemerintah daerah memilih langkah penyelamatan melalui restrukturisasi bertahap.

langkah tersebut ditempuh lewat evaluasi unit usaha, penataan ulang manajemen, dan pengarahaan usaha agar kembali sesuai dengan potensi lokal.Pemerintah juga menyiapkan pendampingan intensif dari dinas terkait agar BUMNag dapat kembali produktif.

jika pembinaan tidak membuahkan hasil, pemerintah baru akan mengambil langkah lanjutan seperti penggabungan atau penghentian usaha sesuai ketentuan nasional. Secara paralel, pemerintah daerah juga mempercepat pendaftaran legalitas badan hukum bagi seluruh BUMNag.

Benni memastikan proses legalitas itu gratis dan dilakukan melalui sistem daring resmi Kementerian Desa. Pengurus BUMNag hanya perlu melengkapi data kelembagaan pada platform yang tersedia tanpa dipungut biaya.

Melalui perubahan regulasi ini, Pemkab Agam menargetkan BUMNag menjadi penggerak ekonomi yang lebih profesional dan berkelanjutan. Pemerintah daerah pun akan mengawal masa transisi tersebut agar tata kelola BUMNag semakin sehat dan memberi manfaat bagi masyarakat nagari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *