Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta dugaan pencatutan foto anak untuk membangun narasi gay parenting diproses sampai tuntas apabila terbukti melanggar hukum. Ia menegaskan, perlindungan anak tidak boleh ditawar, terutama di ruang digital yang kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan konten tanpa kontrol.
Abdullah juga mengkritik dugaan keterlibatan aktivis LGBT sekaligus pendiri situs melela.org, Rio Damar, yang disebut melakukan pencatutan tersebut. Menurut dia, persoalan itu harus ditangani serius karena menyangkut hak anak dan keluarga.
Selain dugaan pencatutan foto, unggahan Rio Damar di media sosial Threads juga disorot karena dinilai menggeneralisasi serta mendiskriminasi pasangan heteroseksual. Legislator yang akrab disapa Abduh itu menegaskan, jika tudingan tersebut terbukti, maka tidak ada ruang untuk penyelesaian damai.
“Tidak boleh ada kata damai apabila dugaan tersebut terbukti. Proses hukum harus berjalan sampai tuntas demi memberikan keadilan kepada anak dan keluarga yang fotonya diduga dicatut, sekaligus kepada masyarakat yang dirugikan oleh narasi yang menggeneralisasi dan mendiskriminasi pasangan heteroseksual,” kata Abduh dalam keterangannya kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Abduh menilai, penggunaan foto anak tanpa persetujuan bisa berpotensi melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Ia menekankan,anak tidak boleh dijadikan alat untuk membentuk opini publik.
“Jangan jadikan anak sebagai alat kampanye atau propaganda apa pun. Anak adalah subjek hukum yang wajib dilindungi negara, bukan objek untuk membangun opini publik,” ujarnya.Politisi Fraksi PKB itu juga mengingatkan bahwa prinsip hak asasi manusia harus berlaku secara konsisten tanpa diskriminasi.Ia menilai, jika ada upaya memperjuangkan anti-diskriminasi, maka semua kelompok juga harus diperlakukan setara.
“Tidak boleh memperjuangkan perlindungan dari diskriminasi, tetapi pada saat yang sama menggeneralisasi dan merendahkan pasangan heteroseksual. Prinsip HAM harus berlaku sama bagi semua orang,bukan hanya bagi kelompok tertentu,” tegas Abduh.
Ia menambahkan, kasus ini menunjukkan perlunya regulasi yang lebih tegas terkait kampanye dan propaganda LGBT. menurut dia, polemik yang muncul tidak bisa dianggap sebagai persoalan kecil.
“Negara harus segera memiliki regulasi yang lebih tegas untuk melindungi anak, keluarga, dan seluruh warga negara dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum serta nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia,” kata Abduh.











