Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan tujuh anggota baru Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung nusantara II, Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, dengan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan saan Mustopa. Dalam kesempatan yang sama, DPR juga menyetujui tiga calon Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk periode yang sama.

Adapun tujuh nama yang ditetapkan sebagai anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030 yakni Handoko Agung Saputro, Hafidah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joe Martin Chandra, dan Rini Purwandi.Sementara itu, tiga calon PAW yang disetujui adalah Hendra, Andri Hasil, dan Mimah Susanti.

Puan menyampaikan ucapan selamat kepada para calon anggota yang telah disetujui. “Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030.Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, bertanggung jawab, dan tetap amanah,” kata Puan dalam rapat paripurna.

Setelah pengesahan itu, rapat berlanjut dengan agenda pandangan fraksi-fraksi atas 15 Rancangan undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota yang diajukan sebagai usul inisiatif Komisi II DPR RI.

Pembahasan kemudian ditutup dengan keputusan rapat yang menyetujui 15 RUU tentang kabupaten/kota tersebut untuk ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.