Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mempercepat penyusunan aturan khusus untuk menekan penyimpangan seksual, termasuk LGBT dan pelecehan seksual, di tengah meningkatnya keresahan masyarakat.Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan langkah itu harus segera ditempuh agar pemerintah daerah memiliki payung hukum yang jelas dalam menangani persoalan di lapangan. Hal itu ia sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi pembahasan Penyakit Masyarakat di Aula Kantor Bupati, Kamis (2/7/2026).
Eka menegaskan penanganan persoalan tersebut tidak bisa ditangani pemerintah daerah sendirian. Ia meminta keterlibatan banyak pihak, mulai dari Forkopimda, tokoh adat, alim ulama, hingga mahasiswa.
“Masalah LGBT tidak bisa diselesaikan pemerintah sendiri,kita butuh keterlibatan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Eka.
Pemkab Tanah Datar kini menyiapkan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum sementara sambil menunggu tahapan berikutnya. Aturan itu disusun agar langkah pencegahan dan penindakan dapat segera berjalan.
Penyusunan regulasi tersebut disebut mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan serta perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang menyetarakan kejahatan LGBT dengan tindakan terorisme.
Eka menargetkan rancangan aturan itu selesai dalam waktu dekat untuk kemudian dievaluasi oleh Kanwil Kemenkumham Sumatra Barat. Setelah disahkan,pemerintah daerah akan memperluas sosialisasi ke masyarakat.Kepala Kesbangpol Tanah Datar Muklis menambahkan, fenomena LGBT di daerah itu disebut sudah melintasi berbagai kelompok usia, termasuk lanjut usia. Ia juga menyebut pelaku kerap sulit terdeteksi karena sifatnya tertutup.
“Pola ini seperti multi-level, satu orang menimbulkan korban yang kemudian berpotensi menjadi pelaku baru,” kata Muklis.
Dari rapat koordinasi itu, pemerintah daerah menyepakati empat langkah utama, yakni identifikasi pelaku dan lingkungan, pencegahan, pembinaan melalui edukasi, serta penyusunan kebijakan konkret berbasis kearifan lokal.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Ahmad Fadly, Ketua DPRD Anton Yondra, jajaran Forkopimda, serta perwakilan organisasi masyarakat dan akademisi.











