Payakumbuh – Tokoh masyarakat dan unsur Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Kota Payakumbuh mulai menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap rencana penyederhanaan tiga peraturan daerah (Perda) yang mengatur sektor perparkiran, pedagang kaki lima (PKL), dan pengelolaan pasar tradisional.Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung DPRD Kota Payakumbuh,Minggu (05/07/2026).

Para pemangku kepentingan, termasuk Tim Advokasi Tanah Ulayat serta perwakilan KAN Koto Nan Gadang dan Koto Nan Ampek, mendesak agar pemerintah daerah melakukan kajian mendalam. Mereka menekankan bahwa kebijakan baru nantinya tidak boleh mengabaikan hak-hak adat maupun stabilitas ekonomi masyarakat setempat.

Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, menjelaskan bahwa langkah proaktif ini diambil karena pihaknya hingga kini belum menerima draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait simplifikasi aturan tersebut dari Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh.

“Sampai hari ini DPRD Kota Payakumbuh belum menerima pembahasan ranperda dari pemko Payakumbuh terkait simplifikasi tiga perda tersebut. Karena itu, kami memandang perlu mendengarkan aspirasi masyarakat agar memperoleh gambaran yang utuh sebelum proses legislasi berjalan,” ujar Wirman saat memimpin rapat.

Wirman menegaskan, RDPU ini merupakan instrumen penting bagi DPRD untuk menjalankan fungsi representasi secara transparan dan objektif. Pihaknya berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog agar setiap regulasi yang lahir nantinya benar-benar berpihak pada kepentingan publik.

“Forum RDPU ini kami selenggarakan agar semua pihak memiliki ruang yang sama untuk menyampaikan pandangan, sehingga tidak muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tambahnya.

Menurut Wirman, partisipasi aktif masyarakat adalah kunci utama dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan solutif. Ia memastikan bahwa DPRD akan terus mengawal proses penyusunan kebijakan ini agar tetap terbuka.

“Prinsip kami sederhana, setiap kebijakan harus dibahas secara terbuka, mendengar seluruh pihak, dan menghasilkan keputusan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkasnya.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.