jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan praktik pelanggaran aturan registrasi kartu seluler berbasis biometrik yang masih marak terjadi di lapangan. inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat pada 3 Juli 2026 mengungkap bahwa dua dari tiga operator seluler masih mengabaikan kewajiban verifikasi face recognition.

Padahal, pemerintah telah resmi mewajibkan penggunaan sistem biometrik sejak 1 Juli 2026 sesuai Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Dalam sidak tersebut, ditemukan fakta bahwa operator masih melayani registrasi pelanggan baru menggunakan mekanisme NIK dan KK lama.

Lebih jauh, petugas juga mendapati adanya penjualan kartu perdana yang sudah dalam kondisi aktif. Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kebijakan keamanan digital nasional yang bertujuan menekan angka kejahatan siber.

Direktur Jenderal Ekosistem digital Komdigi, Edwin Abdullah, menyatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi operator yang tidak patuh. Ia menegaskan bahwa transisi ke sistem biometrik merupakan langkah krusial untuk mencegah penyalahgunaan identitas orang lain.

“Mulai 1 Juli,registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Kami meminta seluruh operator menghentikan aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan KK,” tegas Edwin.

Menurut Edwin,kepatuhan terhadap regulasi ini merupakan tanggung jawab kolektif untuk melindungi masyarakat dari ancaman penipuan digital.Ia menilai penggunaan face recognition adalah fondasi utama dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.

Menyikapi temuan tersebut, Komdigi berkomitmen untuk memperketat pengawasan di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif bagi operator yang terbukti masih membandel dan tidak menjalankan sistem verifikasi biometrik sesuai aturan yang berlaku.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.