Solok – Uang setoran pajak dan biaya balik nama kendaraan milik warga diduga kuat diselewengkan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Samsat Kota solok berinisial HG (48). Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Solok Kota.
Kasat reskrim Polres Solok Kota, IPTU Daslucky Okyusran, mengungkapkan bahwa penahanan HG dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan dugaan penggelapan yang diterima kepolisian pada 25 Juni 2026.
“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti, kami melakukan gelar perkara. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan Sdr. HG sebagai tersangka dan melakukan penangkapan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Daslucky, Selasa (7/7/2026).
Modus operandi yang dijalankan tersangka terungkap setelah salah satu korban, Zainal Ben Okri (48), melapor ke polisi. Pada Agustus 2025, korban menyerahkan uang Rp7,7 juta kepada HG untuk pengurusan pajak dan balik nama dua unit mobil. Namun, uang tersebut justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, yakni melunasi utang.
Selama delapan bulan, HG sengaja menyimpan berkas milik korban di laci mejanya. Ia bahkan sempat mengelabui korban dengan alasan bahwa pengurusan dokumen terkendala di Padang. Hingga April 2026, dokumen dikembalikan tanpa ada pajak yang terbayarkan.
“Sampai saat ini pelaku tidak membayarkan pajak ataupun biaya balik nama, dan tidak ada iktikad baik mengganti uang milik korban,” tegas IPTU Daslucky.
Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa aksi HG tidak hanya menimpa satu orang. Polisi menemukan setidaknya tiga korban lain yang menjadi sasaran modus serupa.
Atas perbuatannya, oknum ASN yang berdomisili di kawasan Jalan Tuanku Imam Bonjol, Lubuk Sikarah ini dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan. Sejumlah barang bukti,seperti STNK dan lembar tanda terima SPPKB,telah disita petugas sebagai bagian dari proses hukum.











