Solok – Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota resmi menahan seorang oknum Pegawai negeri sipil (PNS) berinisial HG (48) atas dugaan penggelapan uang pajak kendaraan bermotor. Oknum yang bertugas di Kantor Samsat kota Solok tersebut diduga menyalahgunakan dana setoran pajak dan biaya balik nama milik warga untuk melunasi utang pribadinya.

Kasat reskrim Polres Solok Kota, IPTU daslucky Okyusran, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan gelar perkara. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses hukum terhadap tersangka.

“Kami menetapkan HG sebagai tersangka dan melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Daslucky, Selasa (7/7/2026).

Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Zainal Ben Okri. Pada Agustus 2025, korban menyerahkan uang sebesar Rp7,7 juta kepada HG untuk pengurusan pajak dan balik nama dua unit mobil. Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke kas daerah.

Selama delapan bulan, HG terus mengelabui korban dengan alasan pengurusan berkas terkendala di Padang. Padahal, dokumen milik korban hanya disimpan tersangka di laci meja kerjanya. Pada April 2026, berkas tersebut dikembalikan tanpa ada satu pun kewajiban pajak yang diselesaikan.

daslucky menegaskan bahwa pelaku tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan uang korban. “Pelaku tidak membayarkan pajak maupun biaya balik nama, serta tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengganti uang korban,” tegasnya.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa aksi HG tidak hanya menyasar satu orang. Polisi mencatat setidaknya terdapat tiga warga lain yang menjadi korban dengan modus operandi serupa.Kini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Solok Kota dan dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.