Sijunjung – tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, ditangkap polisi pada Rabu (15/7/2026) dini hari.Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek IV Nagari,Polres Sijunjung,setelah menerima laporan warga dan menindaklanjutinya dengan penyelidikan di lapangan.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di pinggir Jalan AIC, Jorong ladang Kapeh, Nagari Padang Sibusuk. Petugas kemudian memantau lokasi dan mendapati dua pria berinisial AZR (21) dan YS (34) sedang melakukan transaksi sekitar pukul 02.00 WIB.Keduanya langsung diamankan di tempat bersama barang bukti. Dari penangkapan itu, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk memburu pemasok yang diduga menjadi sumber barang haram tersebut.
Sekitar dua jam kemudian, petugas kembali menangkap tersangka ketiga berinisial AZEP (40) di rumahnya di Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk.
Kapolsek IV Nagari, IPTU Ichsan Ansari, mengatakan ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Ia menegaskan aparat akan terus menelusuri jaringan yang lebih luas.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain serta menelusuri jaringan peredarannya,” kata Ichsan.
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu paket kecil sabu, tiga kaca pirek, satu alat hisap atau bong, lima korek api, dua bungkus rokok, uang tunai Rp150.000, dan satu unit sepeda motor.
Ketiga tersangka kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut. mereka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sijunjung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari obat-obatan terlarang.











