Batusangkar – Bupati Tanah Datar Eka Putra menekankan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) harus menggunakan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) Tambahan sesuai aturan dalam pelaksanaan pembangunan pascabencana. Ia meminta setiap program dijalankan dengan cermat agar proses pemulihan berjalan tertib dan tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.Arahan itu disampaikan Eka saat memimpin monitoring dan evaluasi bersama Staf Khusus Mendagri di Indojolito, Batusangkar, Rabu (22/7/2026). Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi serta pemanfaatan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar.
Eka menyebut,dana TKD Tambahan merupakan bentuk dukungan dari Presiden,Kementerian Dalam Negeri,dan pemerintah provinsi untuk memulihkan wilayah yang terdampak banjir bandang,longsor,dan erupsi Gunung Marapi. Karena itu, penggunaan anggaran harus terarah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga kini, realisasi penyerapan anggaran disebut telah mencapai tujuh persen dan masih berlanjut melalui proses tender hingga pekerjaan di lapangan. Pemerintah daerah pun terus mempercepat tahapan agar program pemulihan segera dirasakan masyarakat.
Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam merealisasikan anggaran tersebut. Ia menilai Tanah Datar menjadi salah satu daerah yang responsif dalam upaya pemulihan pascabencana.
“Kehadiran tim Kemendagri untuk memastikan penggunaannya tetap sesuai peruntukan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” kata Kastorius.
Ia juga memuji kebijakan Pemkab Tanah Datar yang melibatkan kejaksaan dalam pendampingan penggunaan dana bantuan agar tepat sasaran. Menurutnya, langkah itu penting untuk menjaga transparansi sekaligus mencegah penyimpangan.
Usai evaluasi,tim kemendagri bersama Bupati Eka Putra meninjau pembangunan hunian tetap di Kecamatan Rambatan serta kawasan terdampak bencana di kecamatan Batipuh Selatan.











