Padang – Dua orang pengunjung tempat hiburan malam di Kota Padang diamankan tim gabungan Polda Sumatera Barat setelah dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin.
Penangkapan tersebut terjadi saat aparat menggelar razia besar-besaran di 12 titik lokasi hiburan malam yang tersebar di wilayah Kecamatan Padang Selatan dan Padang Barat pada Sabtu (24/10/2026) hingga Minggu dini hari.
Kedua pria berinisial KI (33) dan RRN (36) yang berprofesi sebagai buruh bangunan asal Deli Serdang, Medan, terjaring saat petugas melakukan tes urine acak di Karaoke Denai.
Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengonfirmasi bahwa kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pengunjung yang hasil tes urinenya positif telah kita amankan guna proses penyidikan. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pemilik usaha hiburan malam untuk bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan dari pengaruh narkoba,” tegas Susmelawati.
Operasi yang melibatkan personel Polri, BNNP Sumbar, POM TNI, dan Satpol PP ini dipimpin langsung oleh Karo Ops Polda Sumbar Kombes Pol Dessy Ismail bersama Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar sejumlah tempat populer seperti Tee Box, Axana Witz Club, Angel’s Wing, hingga Paradise Bar N Bistro.
Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari instruksi Kapolri dan Kapolda Sumbar dalam menekan peredaran gelap narkotika.
“Langkah tegas ini kami ambil untuk memastikan pusat-pusat keramaian dan tempat hiburan malam tidak dimanfaatkan sebagai sarana peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar Wedy.
Secara keseluruhan, sebagian besar pengunjung di lokasi lain dinyatakan negatif narkoba setelah menjalani pemeriksaan identitas dan tes urine.











