Padang – DPRD Kota Padang dan Pemerintah Kota Padang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota padang Tahun 2025-2029.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (28/7/2025), di Gedung DPRD Kota Padang.

Seluruh fraksi partai politik di DPRD Kota Padang menyatakan menerima dan menyetujui ranperda RPJMD 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi perda.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyebut pendapat akhir fraksi sebagai bagian dari proses legislasi untuk menyempurnakan dokumen RPJMD.Tujuannya, agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta visi pembangunan daerah.

wali Kota Padang,Fadly Amran,menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang atas komitmen dan kerja keras dalam menyetujui Ranperda RPJMD.

“RPJMD ini disusun secara partisipatif melalui forum perangkat daerah,musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang),hingga konsultasi publik,” kata Fadly Amran.

Fadly menambahkan, dokumen ini menjadi pedoman utama pembangunan Kota padang dalam lima tahun ke depan.

Sebelumnya,gabungan Panitia Khusus (pansus) I hingga IV telah membahas Ranperda RPJMD bersama seluruh perangkat daerah terkait.Fraksi-fraksi berharap pelaksanaan program pembangunan dilakukan secara konsisten, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat luas.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan, Ranperda RPJMD disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda melalui keputusan bersama antara DPRD dan Wali Kota Padang.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemko padang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *