Padang – Pengibaran bendera Jolly Roger dari anime One Piece saat perayaan kemerdekaan RI menuai polemik di masyarakat. Aksi ini dianggap kontroversial dan memicu beragam interpretasi.

Bendera Jolly Roger, yang dikenal sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan sosial dalam cerita One piece, diartikan berbeda oleh berbagai pihak.

Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tentang pengibaran bendera selain bendera Merah Putih. UU tersebut menegaskan bendera negara harus dipasang lebih tinggi dan melarang penodaan atau perendahan kehormatan bendera negara.

dosen Sastra Inggris Fakultas Ilmu Budaya Universitas andalas, Edria Sandika, menilai pengibaran bendera Jolly Roger sebagai reaksi budaya yang spontan. Ia tidak melihatnya sebagai ancaman terhadap kedaulatan bangsa.

“Tidak seharusnya pengibaran bendera jolly Roger dianggap sebagai tindakan subversif terhadap negara, melainkan sebagai bentuk ekspresi budaya tanpa kekerasan dalam mengekspresikan kekecewaan,” ujar Edria.

Edria menambahkan, fenomena ini mirip dengan ujaran “Negara Konoha” yang bersifat humoris. Keduanya adalah bentuk rekontekstualisasi makna dalam integrasi budaya global yang dilokalisasikan.

Ia menekankan pentingnya literasi budaya agar simbol negara dan semangat patriotisme tidak dicederai oleh pemaknaan provokatif pengibaran bendera Jolly Roger.

“Memahami mentah-mentah sebagai penolakan simbol dan nilai budaya menunjukkan perlunya advokasi dan literasi dari pihak-pihak terkait,” pungkasnya.

One Piece, karya Eiichiro Oda, merupakan anime populer di kalangan anak muda Indonesia. Guinness World Records mencatat penjualan komik dan manga ini mencapai 520 juta kopi pada tahun 2022.

Pengibaran bendera Jolly Roger oleh generasi muda Indonesia dinilai sebagai bentuk negosiasi identitas antara budaya nasional dan global, serta ekspresi kekecewaan terhadap fenomena keadilan sosial di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *