Semarang – Tim gabungan menyita ratusan ton bawang bombay ilegal senilai jutaan rupiah di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Upaya penyelundupan 133,5 ton bawang bombay tanpa dokumen resmi digagalkan pada Jumat (2/1/2025).
Tim gabungan yang terdiri dari kepolisian, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta unsur TNI bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan pengaduan “Lapor Pak Amran”. Laporan tersebut mengindikasikan adanya sekitar 20 ton bawang bombay yang disinyalir berasal dari jalur tikus perbatasan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan intensif di Pelabuhan Tanjung Emas. Petugas menemukan ratusan ton bawang bombay ilegal yang diangkut menggunakan tujuh truk fuso. Berdasarkan informasi, truk-truk tersebut dibawa dengan kapal KM Dharma Kartika dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar M. Syahduddi mengungkapkan, pelaku penyelundupan menggunakan kapal RORO untuk mengangkut bawang bombay. Para pelaku kemudian memindahkan bawang bombay ke truk yang ditutup terpal berlapis untuk menghindari proses karantina.
Saat ini, seluruh muatan bawang bombay telah disita dan diamankan di Depo Fumigasi Karantina Tumbuhan, Jalan Ampenan, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Kasus ini sedang dalam penanganan lebih lanjut oleh Kepolisian Sektor Pelabuhan Tanjung Emas serta Bali Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah.










