Limapuluh Kota – Polres Limapuluh Kota menangkap AN (53), seorang petani, atas dugaan penggelapan uang penjualan jagung senilai Rp30,3 juta. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada Jumat (9/1/2026) malam.

Kasatreskrim Polres Limapuluh Kota, Repaldi, mengungkapkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di Jorong Tanjuang Jati, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak. "AN diamankan di rumahnya," kata Repaldi, Minggu (11/1).

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggelapan yang terjadi pada 27 November 2025 di Jorong Belubus, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak. Polisi menduga AN tidak menyerahkan uang hasil penjualan jagung pakan ayam kepada pihak yang berhak.

"Setelah diamankan dan diperiksa, AN mengakui perbuatannya," jelas Repaldi. Saat ini, AN telah dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AN terancam hukuman pidana sesuai Pasal 372 KUHP juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan serius. Proses penyidikan saat ini masih berjalan," tegas Repaldi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *