Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menunda pelantikan seorang anggota berinisial F yang sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap korban berinisial L. Penundaan ini merupakan langkah tegas dalam penegakan disiplin dan hukum tanpa pengecualian.

Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, menegaskan bahwa pimpinan Polri tidak memberikan toleransi kepada anggota yang terbukti melanggar hukum. Ia menyatakan, “Siapa pun anggota yang memiliki perkara tidak akan dilantik dan saat ini sudah dalam proses pemeriksaan.” Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Padang pada Selasa (28/7/2026).

Solihin juga mengungkapkan bahwa sanksi bagi pelaku pelanggaran akan semakin berat seiring dengan tingginya pangkat yang dimiliki. Ia memastikan institusi kepolisian menjunjung prinsip kesetaraan di mata hukum tanpa diskriminasi.

Di sisi lain,Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi serta ahli psikologi terkait laporan korban. Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan dan dokumen pendukung lainnya.

“Kami telah meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap sidang kode etik,” ujar Siswantoro.

Oknum F diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf g tentang kewajiban menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepatuhan terhadap hukum. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 6 angka 1 huruf a mengenai kewajiban memberikan keteladanan dalam pelayanan masyarakat.

Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan terbuka. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat serta media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial demi tegaknya keadilan di internal institusi Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *