Padang – DPRD Sumatera Barat menyoroti rendahnya realisasi pemungutan pajak air permukaan (PAP) yang dikelola oleh Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Wakil Ketua DPRD,Evi Yandri Rajo budiman,menyatakan bahwa potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini sangat besar,namun hingga Juli 2026 pencapaiannya masih jauh dari target.

Evi Yandri mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Bapenda yang dinilai belum maksimal dalam mengoptimalkan potensi pajak tersebut. “Potensi PAD dari pengelolaan air permukaan oleh usaha perkebunan sangat besar, tapi realisasinya mengecewakan,” ujarnya di gedung DPRD Sumbar pada Rabu (29/7/2026).

Sejak awal 2025, DPRD bersama Pemerintah Provinsi telah menetapkan objek pajak air permukaan dengan melibatkan berbagai instansi terkait. Regulasi dan mekanisme pemungutan sudah disiapkan termasuk sosialisasi kepada pelaku usaha perkebunan. Namun menurut Evi Yandri, eksekusi oleh dinas terkait masih belum optimal.

Ia juga menegaskan bahwa dasar hukum pengelolaan PAP sudah jelas melalui Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan nomor S-109/PK.5/2026 tanggal 18 juni juga memperkuat legalitas pemungutan pajak daerah selama memenuhi syarat hukum objektif dan subjektif.

Dalam konteks usaha perkebunan sawit di Sumbar, terdapat empat areal utama sebagai objek pajak yaitu pabrik pengolahan kelapa sawit, pembibitan kelapa sawit, sarana penunjang operasional perkebunan serta saluran penampungan atau penurunan air permukaan yang mendukung pertumbuhan tanaman kelapa sawit berasal dari mata air, sungai atau danau sekitar kebun.

Data menunjukkan potensi PAD dari sektor ini mencapai ratusan miliar rupiah per tahun. Luas lahan kelapa sawit di Sumbar pada tahun 2025 mencapai sekitar 215 ribu hektar dengan produksi crude palm oil (CPO) hampir mencapai 700 ribu ton berdasarkan data BPS tahun sebelumnya.

Evi Yandri meminta agar Bapenda menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab agar pemungutan PAP dapat berjalan optimal. Koordinasi antara DPRD dengan Pemprov juga telah dilakukan hingga tingkat kabupaten serta melibatkan gabungan pengusaha kelapa sawit beserta lintas instansi vertikal lainnya.

Ke depan DPRD akan terus memantau progres pelaksanaan pemungutan melalui laporan berkala dari Bapenda bersama Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Perkebunan sekaligus memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan daerah dapat ditegakkan secara tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *