Jakarta – Pemerintah, melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), menjamin ketersediaan minyak goreng di pasar domestik dengan mengoptimalkan penyerapan domestic market obligation (DMO) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan hingga 700 ribu kiloliter.
Kepala Bapanas, Amran Sulaiman, menunjuk ID Food dan Bulog sebagai pengelola utama potensi pasokan tersebut. "Jadi, 700 ribu ini BUMN yang berkuasa, ID Food dengan Bulog," tegas Amran di kompleks Kementerian Pertanian, Kamis (22/1/2026).
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan produsen menyalurkan minimal 35 persen minyak goreng untuk merek Minyakita kepada Perum Bulog.
Amran menjelaskan, kewajiban distribusi 35 persen itu setara dengan 700 ribu kiloliter minyak goreng. Menurutnya, aturan ini merupakan respons terhadap krisis minyak goreng yang pernah melanda Indonesia pada tahun 2022.
Saat itu, harga minyak goreng melonjak tajam dari Rp 11.000 per liter menjadi Rp 20.000 per liter akibat kelangkaan. Amran mengaku heran mengapa Indonesia, sebagai produsen minyak goreng terbesar di dunia, justru mengalami krisis.
"Tidak masuk akal, ya? Indonesia kekurangan minyak goreng padahal kita mensuplai negara lain. Dunia kita suplai 60 persen," ungkapnya. Kelangkaan terjadi karena produsen lebih memilih ekspor crude palm oil (CPO) akibat harga global yang tinggi, mencapai US$ 1.340 per ton.
Pemerintah bahkan sempat melarang ekspor bahan baku pada 28 April 2022. Pada semester I 2022, program Minyakita diluncurkan dengan harga eceran tertinggi Rp 14.000 per liter. Kemudian, pada Agustus 2024, harga eceran tertinggi Minyakita dinaikkan menjadi Rp 15.700 per liter.
Dengan kewajiban pasokan dalam negeri yang didistribusikan BUMN pangan, Amran optimistis pemerintah dapat menstabilkan harga minyak goreng saat terjadi gejolak. "Itu tujuan seluruh kebijakan yang kita ambil. Enggak ada tujuan lain," tegasnya.
Berdasarkan pantauan Bapanas, harga Minyakita di tingkat konsumen secara nasional per 22 Januari 2026 adalah Rp 17.655 per kilogram. Harga ini masih melampaui harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah, meskipun turun Rp 25 dibanding hari sebelumnya.











