Agam – Pemerintah Kabupaten Agam tengah merevisi peraturan daerah (Perda) terkait Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) untuk memperkuat landasan hukum dan menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional. Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Mhd Lutfi, menyatakan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang pedoman BUMNag menjadi prioritas utama.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Agam, Senin (2/2). Lutfi menjelaskan bahwa Perda yang lama sudah tidak relevan dengan regulasi nasional terkait BUMDes/Nag. "Perda lama berpotensi menimbulkan dualisme hukum, kelemahan legalitas badan hukum BUMNag, hambatan administrasi, serta risiko konflik dalam pengelolaan dan pembinaan," ujarnya.

Dengan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018, pedoman pembentukan dan pengelolaan BUMNag di Kabupaten Agam akan mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional, termasuk PP Nomor 11 Tahun 2021, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, dan Kepmendesa PDTT Nomor 136 Tahun 2022.

Ranperda pencabutan ini telah melalui harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat. "Diharapkan materi muatan Ranperda ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat memperlancar pembahasan bersama DPRD pada tahap selanjutnya," jelas Lutfi.

BUMNag merupakan lembaga ekonomi nagari yang bertujuan mengelola potensi lokal secara terarah, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memperkuat kemandirian ekonomi nagari. Pengelolaan BUMNag dituntut profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk perencanaan usaha, pembukuan, serta pelaporan keuangan. Bidang usaha BUMNag dapat dikembangkan secara beragam, mulai dari pengelolaan aset nagari, jasa pelayanan, perdagangan hasil pertanian dan UMKM, hingga pengembangan wisata nagari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *