Padang – Kabupaten Pasaman kembali mencatat prestasi di bidang pengelolaan keuangan daerah setelah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.Capaian ini menjadi WTP ke-13 secara berturut-turut bagi Pasaman.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, kepada Bupati Pasaman Welly Suhery bersama Ketua DPRD Pasaman di Kantor BPK Perwakilan Sumbar, Padang, Jumat (29/5/2026).
Berdasarkan data BPK RI Perwakilan Sumbar, Pasaman menjadi salah satu daerah dengan tingkat tindak lanjut rekomendasi tertinggi di Sumatera Barat. Posisi itu menempatkan Pasaman di atas sejumlah daerah lain di provinsi tersebut.
WTP yang kembali diraih Pasaman juga menegaskan bahwa opini BPK bukan sekadar penghargaan administratif. Lebih jauh, capaian itu menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti catatan serta rekomendasi hasil audit.
bupati Pasaman welly Suhery mengatakan pemeriksaan LKPD menjadi instrumen penting untuk memastikan laporan keuangan daerah disusun secara wajar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemeriksaan LKPD merupakan pemeriksaan keuangan oleh BPK dengan tujuan memberikan keyakinan bahwa laporan disajikan secara wajar. Opini ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan,” ujar Welly.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sumbar atas pembinaan dan pendampingan selama proses pemeriksaan.
“Terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sumbar yang telah membina, memberikan masukan dan saran, sehingga kami mampu mempertahankan opini ke-13 kali secara berturut-turut,” katanya.
Ketua DPRD Pasaman turut mengapresiasi capaian tersebut. Ia menegaskan DPRD akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, DPRD bersama pemerintah daerah akan memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Alhamdulillah, kami menyampaikan apresiasi atas capaian WTP ini. Ke depan, tindak lanjut rekomendasi BPK akan terus kami kawal bersama agar sesuai ketentuan dan tepat waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, mengingatkan pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima.
Ia menegaskan, opini WTP harus diiringi komitmen berkelanjutan untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.“BPK melakukan pemeriksaan untuk memberikan keyakinan memadai apakah laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai ketentuan. Diharapkan seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti dalam 60 hari ke depan,” katanya.
Dengan capaian itu,Pasaman kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah dengan kinerja pengelolaan keuangan yang konsisten di Sumatera Barat. Namun, kualitas tindak lanjut rekomendasi BPK tetap menjadi pekerjaan yang harus dijaga secara berkelanjutan.











