Jakarta – Asosiasi dosen Indonesia (ADI) mengajukan uji materi Undang-undang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuntutan agar gaji pokok dosen di perguruan tinggi ditetapkan minimal dua kali Upah Minimum Regional (UMR). Langkah itu ditempuh karena ADI menilai kesejahteraan dosen di Indonesia masih jauh dari memadai dan berdampak pada mutu pendidikan tinggi.
Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di MK, Senin (25/5/2026), Ketua Umum ADI Mohammed Ali Berawi mengatakan banyak dosen masih harus mencari penghasilan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Menurut dia, kondisi tersebut ikut memengaruhi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ali menegaskan, dosen akan sulit menjalankan tugas akademik secara optimal jika pada saat yang sama masih dibebani kebutuhan dasar keluarga. Karena itu, ADI mendesak negara lebih berpihak pada kesejahteraan dosen melalui reformasi pendidikan tinggi.
Dukungan terhadap langkah ADI juga datang dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), organisasi konstituen Dewan Pers. SMSI menilai sudah semestinya dosen mendapat kenaikan gaji yang layak.
Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus mengatakan persoalan itu bukan sekadar menyangkut kesejahteraan pengajar, tetapi juga masa depan pendidikan nasional.
“Bukan hanya tentang peningkatan kesejahteraan, hal ini menyangkut masa depan pendidikan di Indonesia,” ujar Firdaus, Jumat (29/5/2026).
Firdaus juga menyoroti posisi indonesia yang disebut masih berada di urutan paling rendah di Asia Tenggara dalam standar upah dosen. Menurut dia, rata-rata gaji dosen di Indonesia hanya sekitar Rp3,36 juta per bulan, angka yang dinilai jauh dari layak dibandingkan negara-negara tetangga.
“Rata-rata gaji dosen di Indonesia hanya berkisar Rp3,36 juta per bulan, jauh dari layak dibandingkan negara-negara tetangga yang memberikan standar gaji yang layak untuk dosen. Untuk itu, SMSI mendukung perjuangan kawan-kawan ADI dalam memperjuangkan standar gaji yang layak bagi para dosen di MK,” kata Firdaus.











