Padang – Mantan anggota DPD RI asal Sumatera Barat, alirman Sori, mendukung langkah hukum yang ditempuh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) setelah melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Minangkabau.
Menurut alirman, langkah itu merupakan upaya tegas dan konstitusional untuk menjaga kehormatan masyarakat Sumatera Barat sekaligus marwah budaya Minangkabau yang menjunjung adat, toleransi, dan persatuan bangsa.
“Sebagai putra daerah Sumatera Barat dan mantan Anggota DPD RI, saya mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan DPP IKM. persoalan ini harus diselesaikan melalui mekanisme hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat,” ujarnya di Jakarta,Kamis (28/5/2026).
Ia juga mengapresiasi sikap DPP IKM yang dinilainya bergerak cepat dan tetap memilih jalur hukum dalam merespons persoalan tersebut. Menurut dia, langkah itu menunjukkan kepedulian organisasi paguyuban Minangkabau dalam menjaga kehormatan masyarakat Minang di kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Saya mengapresiasi DPP IKM yang telah mengambil langkah hukum secara elegan dan konstitusional. Mudah-mudahan organisasi paguyuban minang lainnya juga memiliki kepedulian dan sikap yang sama seperti DPP IKM dalam menjaga marwah masyarakat Minangkabau,” katanya.
Alirman turut mengimbau masyarakat Minangkabau di mana pun berada agar tidak terpancing emosi maupun provokasi. Ia meminta masyarakat tetap tenang, menjaga persatuan, dan menyerahkan penyelesaian persoalan itu kepada aparat penegak hukum.
“Masyarakat Minang harus tetap tenang dan tidak terpancing. Kita percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum. Langkah yang ditempuh DPP IKM sebagai organisasi paguyuban yang peduli terhadap dugaan ujaran kebencian ini merupakan cara yang dewasa, elegan, dan konstitusional dalam menyelesaikan persoalan,” tegasnya.
Ia menegaskan, kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi tidak boleh digunakan untuk merendahkan suku, budaya, atau kelompok masyarakat tertentu. Setiap warga negara, kata dia, wajib menghormati keberagaman yang menjadi fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Alirman, masyarakat Minangkabau memiliki sejarah panjang dalam perjuangan nasional dan memberi kontribusi besar bagi Indonesia. Karena itu,penggunaan istilah yang dinilai merendahkan etnis tertentu sangat disayangkan dan berpotensi melukai perasaan masyarakat luas.
Sementara itu, DPP IKM resmi melaporkan Abu Janda ke bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan penyebutan “suku barbar”. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menyebut laporan tersebut sebagai upaya hukum atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang dinilai telah melukai hati masyarakat Minangkabau.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan laporan itu mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu.











