Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti sejumlah perusahaan pinjaman daring (pinjol) dan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan permodalan di tengah tren peningkatan pembiayaan pinjol.
Sembilan perusahaan pinjol tercatat belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar. Selain itu, sembilan dari 144 perusahaan pembiayaan juga belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 100 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Agusman memastikan bahwa seluruh perusahaan pinjol yang bermasalah telah menyerahkan rencana aksi untuk memenuhi kewajiban permodalan.
Rencana aksi tersebut meliputi berbagai upaya, seperti penambahan modal oleh pemegang saham, pencarian investor strategis, atau bahkan merger.
Sebagai tindakan pengawasan, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 17 perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, dan 22 penyelenggara pinjol sepanjang Februari 2026.
Sanksi ini diberikan atas pelanggaran ketentuan yang berlaku serta hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan OJK.
OJK mencatat peningkatan outstanding pembiayaan pinjol sebesar 25,2 persen secara tahunan pada Januari 2026, mencapai Rp 98,54 triliun.
Di sisi lain, risiko kredit macet (TWP90) juga mengalami peningkatan bulanan, mencapai 4,38 persen pada Januari 2026, naik dari 4,32 persen pada bulan sebelumnya.











