Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025. Kasus ini kini menjadi sorotan,termasuk karena munculnya tanggapan dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Supratman mengaku belum mengetahui detail perkara yang menjerat Hery. Ia mengatakan baru menerima kabar tersebut dan belum memahami secara utuh pokok persoalannya.
“Saya sampai hari ini belum tahu kasusnya apa dan seperti apa. sama sekali enggak tahu,” ujar Supratman di Jakarta,Jumat (17/4/2026).
Ia menegaskan pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Supratman juga memastikan Kementerian Hukum tidak akan ikut campur dalam penyidikan.
“Ya, otomatis menyerahkan kepada mereka. Kan sudah ada di penegak hukum. Nanti bisa ditanya ke penyidiknya,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (jampidsus) Kejagung, syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Bukti itu diperoleh dari rangkaian penyidikan, termasuk penggeledahan dan tindakan hukum lain yang dilakukan tim penyidik di Gedung Jampidsus kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).










