Jakarta – Importir di Pelabuhan Tanjung Priok menghadapi potensi kerugian miliaran rupiah akibat penundaan penerbitan gate pass atau TILA, yang menghambat proses pengeluaran barang dari kontainer. Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menyampaikan keluhan terkait penangguhan sementara ini.

Ketua Umum GINSI, Subandi, mengungkapkan kekecewaannya atas kebijakan yang dinilai merugikan. "Tahun lalu tidak ada penangguhan semacam ini," kata Subandi melalui pesan singkat, Minggu (15/3/2026).

GINSI memperkirakan penangguhan ini akan berlangsung mulai 16 hingga 26 Maret 2026, bersamaan dengan periode cuti Lebaran. Menurut Subandi, penangguhan ini berdampak pada tiga terminal peti kemas, termasuk New Priok Container Terminal One (NPCT1).

Penangguhan ini tidak hanya merugikan importir, tetapi juga berpotensi mengganggu industri dalam negeri yang bergantung pada bahan baku impor. Perusahaan logistik juga terancam terkena imbas akibat terhambatnya pengiriman barang, yang berpotensi memengaruhi nasib para pekerja.

Importir terancam membayar denda demurrage container sebesar US$ 80 per hari akibat kontainer yang tertahan di terminal. Subandi memperkirakan total kerugian akibat denda ini bisa mencapai miliaran rupiah.

Hingga saat ini, Direktur Operasi New Priok Container Terminal One, Rino Wisnu Putro, belum memberikan respons terkait alasan penangguhan penerbitan TILA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *