Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penanganan tuntas seluruh aduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Pemerintah menekankan laporan pekerja akan diproses administratif dan diselesaikan secara nyata.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menginstruksikan pengawas ketenagakerjaan pusat dan daerah merespons cepat aduan. Ia menegaskan, negara tidak akan membiarkan laporan pekerja menumpuk tanpa kepastian hukum.
Yassierli meminta gubernur menerjunkan pengawas menindaklanjuti laporan Posko THR Kemnaker dan dinas tenaga kerja. "Pengawasan di lapangan harus diperkuat agar setiap laporan segera diproses melalui pemeriksaan dan koreksi," ujarnya.
Menurut Yassierli, pengawasan tidak boleh sebatas pendataan. Perusahaan wajib memenuhi kewajiban, dan pengawas memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Ismail Pakaya memaparkan data penanganan aduan per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB.
Kemnaker menerbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi. Sebanyak 173 kasus selesai, 1.461 kasus masih diproses. Ismail menegaskan seluruh.










