Jakarta – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus menegaskan bahwa pendirian perusahaan pers, termasuk di platform media siber, merupakan hak asasi manusia yang dijamin Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Firdaus mengatakan SMSI yang menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.Menurut dia, lembaga itu selama ini memudahkan perusahaan pers dalam mengurus badan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day,Minggu,3 Mei 2026,di Jakarta.
Ia menjelaskan, Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei sejak ditetapkan Majelis Umum PBB pada 1993. Momentum itu lahir dari inisiatif wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia, pada 1991. Pertemuan yang digelar UNESCO itu kemudian menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Tahun ini, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia. Karena itu, Firdaus meminta masyarakat hingga aparatur negara ikut mendukung kebebasan pers dan hak asasi manusia, sekaligus menghormati peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memberi legitimasi hukum bagi perusahaan media.
“Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan aparatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus.
Ia menilai upaya mempercepat kebebasan pers tidak perlu dibebani legitimasi tambahan yang justru menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Menurut dia,status badan hukum sudah cukup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers,seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.
Firdaus juga menyinggung Pasal 28 UUD 1945 yang menegaskan kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta menyampaikan pikiran dengan lisan maupun tulisan diatur dengan undang-undang.Kebebasan pers kemudian ditegaskan kembali melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam konsiderans undang-undang itu disebutkan bahwa kemerdekaan pers dibutuhkan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Pada Bab II Pasal 2, kemerdekaan pers juga disebut sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 4 ayat 1 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat 2 menyatakan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Sementara itu,ayat 3 menegaskan pers nasional berhak mencari,memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
“itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus.











