Pasaman Barat – Dua pria yang sempat buron sejak akhir Maret akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat. Keduanya, berinisial RD (21) dan RT (40), diduga menganiaya warga bernama Awaluddin dengan senjata tajam sebelum kabur dari lokasi kejadian.

Penangkapan berlangsung di Tandun, Kecamatan Tandun, kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Rabu (13/5/2026) malam. Keduanya diamankan tanpa perlawanan saat berada di warung sate milik keluarga mereka.

kasatreskrim polres pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan itu. Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan polisi nomor LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tertanggal 31 Maret 2026.

Peristiwa penganiayaan terjadi di Jorong Kartini, Nagari muaro Kiawai, kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, RD dan RT disebut lebih dulu memukul korban sebelum menikamnya dengan sebilah pisau dapur.

Setelah korban terluka, kedua pelaku langsung melarikan diri. Mereka juga diduga membuang barang bukti berupa satu bilah pisau ke Sungai Batang Saman.

Menerima laporan dari korban, penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, tim opsnal kemudian memburu keberadaan keduanya.

Dari penelusuran itu, polisi memperoleh informasi bahwa RD dan RT berada di Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. Tim opsnal di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro kemudian bergerak ke lokasi pada Selasa (12/5/2026) dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun.

Saat diperiksa, keduanya mengakui perbuatannya. polisi juga menyebut pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban telah dibuang oleh RD ke Sungai Batang Saman.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif penganiayaan tersebut. RD dan RT saat ini ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *