Padang – Komisi IV DPRD Sumatera Barat kini tengah menggodok draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Langkah ini diambil sebagai upaya serius untuk menekan laju kerusakan alam yang semakin mengkhawatirkan di wilayah tersebut.

Proses pematangan naskah akademik dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Ruang Khusus II DPRD Sumbar, Senin (6/7/2026). Forum ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, perwakilan pemerintah daerah, hingga elemen masyarakat sipil.DPRD Sumbar menegaskan bahwa pelibatan publik menjadi kunci utama dalam penyusunan aturan ini. Harapannya, regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki landasan hukum yang kokoh, tetapi juga efektif dan aplikatif saat diterapkan di lapangan.

“Kami ingin menghadirkan regulasi yang komprehensif dan partisipatif. Melalui forum ini,kami menghimpun masukan lintas sektor agar aturan yang disusun mampu mengakomodasi kebutuhan daerah sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam,” ujar perwakilan Komisi IV DPRD Sumbar saat memimpin diskusi.

Ranperda ini nantinya diproyeksikan menjadi instrumen hukum utama dalam mengendalikan pencemaran lingkungan. selain itu, aturan tersebut diharapkan mampu menjadi motor penggerak bagi pola pembangunan berkelanjutan yang lebih ramah lingkungan di Sumatera Barat.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, DPRD Sumbar berkomitmen menciptakan kepastian hukum yang kuat. Upaya ini dilakukan demi memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.