Padang – Aktivitas tambang rakyat dapat dilegalkan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang telah diatur pemerintah pusat lewat Undang-Undang Minerba dan aturan turunannya. Skema ini menempatkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai dasar utama sebelum izin diterbitkan.

Berdasarkan JDIH BPK RI, undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur pengelolaan pertambangan rakyat melalui WPR dan IPR.Aturan tersebut menegaskan, pengelolaan tambang rakyat ditujukan untuk memberi kepastian hukum, memperkuat perlindungan lingkungan, serta membangun tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan adil.

Ketentuan serupa juga tercantum dalam JDIH Kementerian ESDM melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) IPR. Dalam aturan ini, pemerintah mengatur penyusunan dokumen pengelolaan WPR sebagai syarat penerbitan izin tambang rakyat.

Wilayah tambang rakyat wajib berada di area WPR yang sudah ditetapkan pemerintah. Pengelolaannya pun harus memperhatikan keselamatan kerja, aspek teknis pertambangan, dan perlindungan lingkungan hidup.

permohonan IPR diajukan melalui pemerintah provinsi kepada gubernur lewat Dinas ESDM. Pemohon harus melengkapi dokumen administrasi, titik koordinat lokasi tambang, serta memastikan area yang diajukan masuk dalam kawasan WPR.

Pemerintah daerah provinsi melalui Dinas ESDM juga berperan mengusulkan wilayah pertambangan rakyat sekaligus mendampingi proses legalisasi tambang masyarakat.

pengaturan tata kelola pertambangan rakyat turut diperkuat dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan wilayah pertambangan rakyat oleh pemerintah daerah.

Meski aturan sudah tersedia, praktik tambang ilegal masih terjadi di sejumlah daerah. kondisi itu dinilai dipengaruhi lemahnya pengawasan,lambannya penetapan WPR,serta minimnya pendampingan bagi masyarakat penambang.

Karena itu, pemerintah daerah bersama Kementerian ESDM didorong mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat dan penerbitan IPR. Langkah ini dinilai penting agar tambang rakyat memiliki kepastian hukum, lebih mudah diawasi, dan mampu menekan praktik tambang ilegal di berbagai daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *